PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 1991 TENTANG BANGUNAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
B A B II KETENTUAN ADMINISTRASI
Bagian Pertama Pasal 2
Gubernur Kepala Derah berwenang :
- menerbitkan izin sepanjang persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memberikan izin atau menentukan lain dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dengan mempertimbangkan ketertiban umum, keserasian lingkungan, keamanan jiwa manusia serta mempertimbangkan pendapat para ahli;
- menetapkan sifat atau tingkat nilai izin yang diterbitkan;
- menerbitkan surat izin bekerja para pelaku teknis pembangunan;
- mengatur lebih lanjut hal-hal khusus dalam suatu perencanaan dan atau pelaksanaan pembangunanan suatu lingkungan;
- menghentikan atau menutup kegiaatan di dalam suatu bangunan yang dinilai belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a Pasal ini, sampai yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
- memerintahkan pemilik pekarangan untuk meninggikan atau merendahkan pekarangan sehingga serasi dengan sarana dan prasarana lingkungan yang ada;
- memerintahkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap bagian bangunan, bangunan-bangunan dan pekarangan ataupun suatu lingkungan untuk pencegahan terhadap gangguan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia;
- memerintahkan, menyetujui atau menolak dilakukannya pembangunan, perbaikan atau pembongkaran sarana atau prasarana lingkungan oleh pemilik bangunan atau tanah;
- menetapkan pembebasan terhadap keputusan peruntukan sebidang tanah yang ternyata dalam batas waktu 5 tahun keputusan peruntukan tersebut belum dapat dilaksanakan;
- dapat menetapkan kebijaksanaan terhadap linngkungan khusus atau lingkungan yang dikhususkan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan Daerah ini dengan mempertimbangkan keserasian lingkungan dan atau keamanan negara;
- dapat menetapkan bangunan tertentu untuk menampilkan arsitektur berkultur Indonesia.
Pasal 3
Gubernur Kepala Daerah menetapkan :
- prosedur dan persyaratan serta kriteria teknis tentang jenis penampilan bangun-bangunan;
- sebagian bidang pekarangan atau bangunan untuk penempatan, pemasangan dan pemeliharaan prasarana atau sarana lingkungan kota demi kepentingan umum;
- kebijaksaan teknis secara khusus terhadap bangunan yang sebagian lahannya ditetapkan untuk digunakan bagi kepentingan umum.
Pasal 4
Gubernur Kepala Daerah atau petugas yang ditunjuk menjalankan tugasnya berwenang memasuki halaman, pekarangan dan atau bangunan.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 5
(1) Setiap kegiatan membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus memiliki izin dari Gubernur Kepala Daerah.
(2) Selain harus memenuhi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dipenuhi pula ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan mendirikan bangunan.
(3) Permohonan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, diajukan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 6
(1) Permohonan izin membangun dan atau menggunakan bangunan diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2) Tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3) Proses pembuatan Surat Izin dari Gubernur Kepala Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus sudah selesai.
Pasal 7
Atas permohonan yang bersangkutan Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan secara bertahap, sepanjang tahapan kegiatan pelaksanaan bangunanan tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
(1) Permohonan izin membangun dan atau menggunakan bangunan dan atau kelayakan menggunakan bangunan di tangguhkan penyelesaiannya, jika pemohon tidak melengkapi dan atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Apabila terjadi sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan, penyelesaian permohonan izin dimaksud dapat ditangguhkan sampai ada penyelesaian sengketa.
(3) Keputusan penangguhan penyelesaian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan.
(4) Permohonan izin yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini setelah lewat waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan dapat ditolak dengan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan.
Pasal 9
Gubernur Kepala Daerah dapat menolak permohonan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan, apabila :
- berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan menggunakan dan atau berdirinya bangunan akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum;
- kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan;
- permohonan belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu starat diprosesnya permohonan.
Pasal 10
(1) Gubernur Kepala Daerah dapat membekukan izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan yang telah diterbitkan, apabila kemudian ternyata terdapat sengketa, pengaduan dari pihak ketiga atau pelanggaran atau kesalahan teknis dalam membangun.
(2) Keputusan pembukuan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin dengan disertai alasan, setelah pemegang izin diberkan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Pasal 11
(1) Gubernur Kepala Daerah dapat mencabut izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan apabila:
- izin membangun dan atau menggunakan dan atau kelayakan menggunakan bangunan diterbitkan bedasarkan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan dan keterangan pemohon, yang ternyata kemudian tidak benar;